Masih 811 IKM Terdata di SIINas, Disperindag Kabupaten Malang Masifkan Sosialisasi

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya

25 - Mar - 2026, 07:39

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang Astri Lutfiatunnisa saat ditemui di ruangan kerjanya beberapa waktu lalu. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang mencatat sebanyak 811 Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Malang telah masuk terdata di Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas milik Kementerian Perindustrian RI. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kabupaten Malang Astri Lutfiatunnisa menyampaikan, bahwa di Kabupaten Malang terdapat 13 ribu IKM yang terbagi ke berbagai sektor industri. "Untuk IKM yang sudah masuk ke SIINas itu sekitar 811 IKM dari 13 ribu IKM yang ada di Kabupaten Malang," ungkap Astri kepada JatimTIMES.com. 

Baca Juga : Meriah Saat Idul Fitri, Pemdes Tambakrejo Pasang Penerangan Jalan

Perempuan yang secara definitif menjabat sebagai Sekretaris Disperindag Kabupaten Malang menjelaskan, terdapat beberapa kendala mengapa IKM-IKM di Kabupaten Malang masih belum masuk terdata di SIINas secara keseluruhan. Di mana hal itu disebabkan pendataan yang masih dalam proses verifikasi oleh tim dari Disperindag Kabupaten Malang. 

"Jadi dari 13 ribu IKM tersebut, itu kita masih dalam proses pemilihan mana IKM yang aktif dan tidak aktif. Jadi yang kita katakan valid, berarti mereka yang sudah terdaftar di SIINas," ujar Astri. 

Selain pemilahan IKM yang belum dilakukan secara maksimal, Astri juga menyebut bahwa kendala yang lain yakni kurang tertibnya IKM untuk melaporkan perkembangan usahanya. Di mana kegiatan pelaporan perkembangan usaha ini sangat penting dilakukan agar Disperindag Kabupaten Malang dapat mengetahui kondisi usaha dari masing-masing IKM. 

"Terkadang industri kecil ini harus melaporkan setiap tiga bulan sekali, tetapi sumber daya manusianya masih kurang. Tapi kalau industri menengah dan besar ini kan mereka sudah punya manajemen. Ini kita mengupayakan, meskipun mereka punya manajemen, tetapi agar didorong untuk bagus dan pelaporan bisa tertib," jelas Astri. 

Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, pihaknya bersama tim dari Disperindag Kabupaten Malang secara masif melakukan sosialisasi ke IKM-IKM yang ada di Kabupaten Malang agar dapat melaporkan kegiatan usahanya. 

Baca Juga : Targetkan 40 Dapur Gizi Beroperasi, Pemkot Batu Akselerasi Infrastruktur SPPG

"IKM di Kabupaten Malang kita upayakan masuk ke SIINas. Effortnya itu lumayan agar mereka bisa masuk ke SIINas. Sosialisasi terus mengajak terus untuk masuk ke SIINas," jelas Astri. 

Pasalnya, jika IKM-IKM di Kabupaten Malang telah masuk terdaftar di SIINas, maka akan mendapatkan berbagai keuntungan fasilitasi dari Kementerian Perindustrian RI maupun Disperindag Kabupaten Malang. Di antaranya, pendaftaran dan sertifikasi untuk Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN-IK) secara gratis dan lebih mudah serta cepat; akses bantuan pemerintah; perluasan pemasaran; legalitas dan data terintegrasi; peningkatan daya saing; serta akses informasi regulasi.